jelaskan landasan hukum pentingnya usaha pembelaan negara
PPKn
tubagusmahris
Pertanyaan
jelaskan landasan hukum pentingnya usaha pembelaan negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban sukma243
Landasan hukum tentang usaha pembelaan negara tersebut adalah
a.landasan idil,pancasila
Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.
b.landasan konstitusional,uud 1945
1.Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2.Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.
c.landasan opresional
Landasan operasional usaha pembelaan negara, antara lain sebagai berikut:
1.undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik indonesia
2.undang undang nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara
3.undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia