jelaskan syarat syarat tertib hukum
PPKn
Dhieva11
Pertanyaan
jelaskan syarat syarat tertib hukum
2 Jawaban
-
1. Jawaban sukma243
Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan meliputi empat hal sebagai berikut:
1. Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu pemerintah Republik Indonesia.
2. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar daripada keseluruhan peraturanperaturan hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat Pancasila.
3. Adanya kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu yang berlaku, terpenuhi oleh penyebutan ”seluruh tumpah darah Indonesia”.
4. Adanya kesatuan waktu di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi oleh penyebutan ”disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” yang menyangkut saat sejak timbulnya negara Indonesia sampai seterusnya selama kelangsungan negara Indonesia. -
2. Jawaban Safira0411
Jawabannya adalah
- Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
- Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keselurahan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
- Adanya kesatuan daerah dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
- Adanya kesatuan waktu, dimana sumber segala sumber berlaku disini.
Semoga membantu y.