PPKn

Pertanyaan

sebutkan bentuk-bentuk usaha pembelaan negara

2 Jawaban

  • - MENGAMALKAN PANCASILA
    - ANTI-RASISME EKSTRIM
    - TIDAK APATIS
  • Menurut Pasal 9 ayat (2)
    UU Nomor 3 tahun 2002 tentang  Pertahanan Negara,
    keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan
    negara diselenggarakan melalui:
    a.  Pendidikan kewarganegaraan;
    b.  Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
    c.  Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka  rela atau secara  wajib; dan
    d.  Pengabdian sesuai dengan profesi.

Pertanyaan Lainnya