ketetapan mpr no. III/mpr/2000 menyatakan pancasila digunakan sebagai dasar negara untuk mengatur ketatanegaraan Republik Indonesia. jelaskan maksud pertanyaan
PPKn
Anisanabila0512
Pertanyaan
ketetapan mpr no. III/mpr/2000 menyatakan pancasila digunakan sebagai dasar negara untuk mengatur ketatanegaraan Republik Indonesia. jelaskan maksud pertanyaan tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban Nnah
maksudnya, dalam menyusun segala aspek yang berhubungan dengan ketatanegaraan, haruslah berdasar kepada pancasila, tidak ada pedoman lain untuk menyusun ketatanegaraan indonesia kecuali pancasila.
semogamembantuya :)