PPKn

Pertanyaan

Wewenang lembaga eksekutif

1 Jawaban


  • - Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

    - Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

    - Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

    - Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

    - Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

    - Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

    - Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Pertanyaan Lainnya