Wewenang lembaga eksekutif
PPKn
Marliawati28
Pertanyaan
Wewenang lembaga eksekutif
1 Jawaban
-
1. Jawaban nailanazlanamira
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
- Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.