tuliskan pasal 6 ayat 1 dan 2
PPKn
zhaizzha
Pertanyaan
tuliskan pasal 6 ayat 1 dan 2
1 Jawaban
-
1. Jawaban tycayaya20
Pasal 6 ayat (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 6 ayat (2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undangundang.