PPKn

Pertanyaan

bagaimana dinamika ketatanegaraan indonesia

2 Jawaban

  • Sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam bererpa periode, yaitu ;
    1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (masa kemerdekaan);
    Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945,republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Baru seharikemudian pada tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia Persiapan KemerdekaanIndonesia (PPKI) disahkan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagaiUndang-undang Dasar Republik Indonesia.

    2. 
    Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (masa UUDS 1950);
    Perjalanan Negara baru republik Indonesia, ternyata tidak luput darirongrongan pihak belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa diIndonesia. Ternyata mengembalikan Hindia Belanda seperti sebelumnya Jepangdatang ke Indonesia adalah tidak mudah. Dan akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan Negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesiatimur, Negara pasundan, Negara jawa timur dan sebagainya. Taktik belandadengan adanya Negara-negara itu akan meruntuhkan kekuasaan republik Indonesia

    3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (masa orde lama);
    Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perobahan sementara,karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 agustus 1945 menghendaki sifatkesatuan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Negara RIS tidak bertahan lamakarenaterjadi penggabungan dengan republik Indonesia, sehingga akhirnya tinggaltiga Negara bagian yaitu Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, NegaraSumatera Timur. Hal ini jelas mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Inodnesia Serikat menjadi berkurang.akhirnya dicapailah kata sepakat antara RISyang mewakili Negara Indonesia Timur dan negar Sumatera, dan Republik Indonesia untuk mendirikan kembali Negara kesatuan Republik Indonesia.

    4. Periode 5 Juli 1959 – 1998 (masa orde baru);
    Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. dasar hukum dari dekrit ini ialah staatsnoodrecht

    5. 
    Sampai Sekarang (Masa Pasca Orde Baru/Reformasi).
    Reformasi yang terjadi pada 1998 memberikan sebuah perubahan yangcukup signifikan terhadap ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini berlaku pula pada perubahan UUD 1945 sebagai salah satu amanat reformasi. PerubahanUUD 1945 pada rentang waktu 199-2002 dilakukan sebanyak 4 tahap (walaumasih menjadi perdebatan, karena sebagian pakar mengatakan bahwa UUD 1945dirubah sebanyak 4 kali-bukan 4 tahap-)
  • Sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia tercermin pada UUD 1945. Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang terus mengalami dinamika menuju suatu tatanan pemerintahan Negara Indonesia yang lebih baik.
    Ada beberapa konstitusi atau UUD yang pernah berlaku di Indonesia sejak kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Konstitusi-konstitusi tersebut antara lain:
    1. UUD 1945
    2. UUD RIS 1949
    3. UUDS 1950
    4. UUD 1945
    5. UUD 1945 hasil amandemen

    Karena pelaksanaan sistem ketatanegaraan kita bersumber dari UUD 1945, maka dari beberapa kali penyempurnaan yang dilakukan pada UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen menunjukkan masih adanya kekurangan yang masih harus terus disempurnakan. Kembali lagi pada kasus masalah pelanggaran dan penyelewengan terhadap UUD 1945 yang telah dibuat, membuat pelaksanaannya belum berjalan maksimal sehingga masih banyak kekacauan yang terjadi terhadap bangsa ini. Untuk itu sangat dibutuhkan kesadaran hukum yang tinggi pada diri masing-masing warga Negara untuk menjaga dan menegakkan hukum yang sudah ada agar tercipta kenyamanan dan keamanan di Negara Indonesia. Jika pelaksanaannya berjalan sebagaimana mestinya dan sanksi yang tegas diberikan kepada para aparat atau siapapun yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan, sistem ketatanegaraan kita sudah cukup bagus.

Pertanyaan Lainnya