sebutkan pembagian kekuasaan di indonesia dan jelaskan tugas dan fungsinya
PPKn
mila534
Pertanyaan
sebutkan pembagian kekuasaan di indonesia dan jelaskan tugas dan fungsinya
2 Jawaban
-
1. Jawaban ratnaaaaas
kalau tidak salah
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang. -
2. Jawaban wisnu306
1. lembaga legislatif (DPR) adlh struktur politik yg fungsinya u membuat undang undang.
2. Lembaga eksekutif ( Presiden) adlh kekuasaan u melaksanakan undang undang yg dibuat oleh legislatif.
3. lembaga yudikatif (Pengadilan Pidana) adlh lembaga yg berwenang u menafsirkan undang undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya.