PPKn

Pertanyaan

sebutkan pembagian kekuasaan di indonesia dan jelaskan tugas dan fungsinya

2 Jawaban

  • kalau tidak salah
    a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
    b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
    c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.
  • 1. lembaga legislatif (DPR) adlh struktur politik yg fungsinya u membuat undang undang.
    2. Lembaga eksekutif ( Presiden) adlh kekuasaan u melaksanakan undang undang yg dibuat oleh legislatif.
    3. lembaga yudikatif (Pengadilan Pidana) adlh lembaga yg berwenang u menafsirkan undang undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya.

Pertanyaan Lainnya