PPKn

Pertanyaan

pengertian kekuasaan eksekutif legislatif dan yudikatif beserta tugas dan fungsinya

1 Jawaban

  • Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.

    Kekuasaan legelatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut denga rule making function.

    Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut denga rule adjudication function.

    Fungsi eksekutif sebagai eksekutor atau pelaksana, Fungsi legislatif adalah untuk membuat undang-undang sedangkan Fungsi dari yudikatif adalah sebagai lembaga pengawal serta pemantau jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan.

Pertanyaan Lainnya