pengertian kekuasaan eksekutif legislatif dan yudikatif beserta tugas dan fungsinya
PPKn
mila534
Pertanyaan
pengertian kekuasaan eksekutif legislatif dan yudikatif beserta tugas dan fungsinya
1 Jawaban
-
1. Jawaban ratnaaaaas
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.
Kekuasaan legelatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut denga rule making function.
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut denga rule adjudication function.
Fungsi eksekutif sebagai eksekutor atau pelaksana, Fungsi legislatif adalah untuk membuat undang-undang sedangkan Fungsi dari yudikatif adalah sebagai lembaga pengawal serta pemantau jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan.