jelaskan penerapan pembagian kekuasaan di indonesia
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban fahmedsunu
Pembagian kekuasaan di Indonesia
Pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi menajdi 2 kekuasaan, yaitu kekuasaan horizontal dan kekuasaan vertikal
Kekuasaan Horizontal
Merupakan pembagian yang di lakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan pada fungsi lembaga-lembaga tertentu. Pembagian kekuasaan ini pada tingkat pemerintah pusat memgalami pergeseran setelah amandemen, pergeseran tersebut dari 3 kekuasaan menjadi 6 kekuasaan. Berikut pembagian kekuasaan setelah di amndemen:
1. Kekuasaan Eksekutif: merupakan kekuasaan untuk menjalankan UU dan presiden menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan.
2. Kekuasaan Legislatif: merupakan kekuasaan untuk membentuk UUD, pemegang kekuasaan ini adalah DPR.
3. Kekuasaan Yudikatif: merupakan kekuasaan yang menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan ini adalah MA dan MK.
4. Kekuasaan Konstitutif: merupakan merupakan kekuasaan yang mengubah dan menetapkan UUD. Pemegang kekuasaan ini adalah MPR.
5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspensif menjalin kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeriksaan ataus pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemegang kekuasaan ini adalah BPK.
6. Kekuasaan Moneter: merupakan kekuasaan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Pemegang kekuasaan ini adalah Bank Indonesia.
Pembagian kekuasaan Vertikal
Merupakan pembagian kekuasaan negara berdasarkan pada tingkatan. Pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan seperti= Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Untuk belajar lebih lanjut tentang sistem kekuasaan di Indonesia dapat di simak pada link berikut https://brainly.co.id/tugas/9215473
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 10 SMA
Mapel: Ppkn
Kategori: 10.9.6 Bab 6 - Sistem Politk Indonesia
Kata kunci : Kekuasaan Konstitutif.