urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat pada ayat 1 adalah politik luar negri, pertahanan, keamanan, yustisi,monetr dan fiskal nasional, dan ag
PPKn
shellia
Pertanyaan
urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat pada ayat 1 adalah politik luar negri, pertahanan, keamanan, yustisi,monetr dan fiskal nasional, dan agama. jelaskan defenisi dan maksudnya !
1 Jawaban
-
1. Jawaban nopihariadi277
maksudnya pemerintah pusat lah yang bertanggung jawat atasa urusan itu, sementara, di daerah otonom tdk blh