PPKn

Pertanyaan

urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat pada ayat 1 adalah politik luar negri, pertahanan, keamanan, yustisi,monetr dan fiskal nasional, dan agama. jelaskan defenisi dan maksudnya !

1 Jawaban

  • maksudnya pemerintah pusat lah yang bertanggung jawat atasa urusan itu, sementara, di daerah otonom tdk blh

Pertanyaan Lainnya