pengertian al-hakim menurut bahasa dan istilah
B. Arab
iped
Pertanyaan
pengertian al-hakim menurut bahasa dan istilah
2 Jawaban
-
1. Jawaban ikzadaus
yang maha adil . .. ..... -
2. Jawaban NurQalbhiPratiwi
Pengertian Al-Hakim
Bila ditinjau dari segi bahasa, hakim mempunyai dua arti, yaitu: pertama:
وَاضِعُ اْلاَحْكَامُ وَمُثْبِتُهَا وَمُنْشِئُهَا وَمَصْدَرُهَا
Artinya:
“ Pembuat hukum,yang menetapkan,memunculkan sumber hukum”
Kedua:
اَلَّذِي يُدْرِكُ الاَحْكَامُ وَيُظْهِرُهَا وَيَعْرِفُهَا وَيُكْشِفُ عَنْهَا
Artinya ;
“ Yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan
Al-Hakim menurut istilah :
dapat diartikan bahwasannya Allah SWT dan yang memprkenalkan hukum-hukumNya ialah rosul-rosulNya dengan apa yang disampaikannya kepada manusia. Telah disebutkan dalam difinisi hukum bahwa ia adalah khitob Allah dan disimpulkan dari situ bahwa khitob Allah diambil dari hakikat hukum sehingga tiada hukum kecuali dari Allah dan ini adalah masalah yang disepakati oleh seluruh kaum muslim