PPKn

Pertanyaan

fungsi polri menurut uud no 2 tahun 2002

2 Jawaban

  • Tugas dan Wewenang Polri : Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (HarKamTibMas)
    Menegakkan Hukum (Penegakan Hukum)
    Memberikan Perlindungan, Pengayoman , dan Pelayanan kepada Masyarakat (Melindungi Mengayomi dan Melayani Masyarakat)
  • Keseluruhan kebijakan yang tertuang dalam berbagai produk politik , telah diakomodir dalam  UU Nomor 2 Tahun 2002 (saat ini telah diberlakukan kurang lebih selama 4  tahun, mulai tanggal 8 Januari  2002),  yang secara yuridis formil telah membawa pengaruh yang besar terhadap eksistensi Polri, utamanya bila dilihat dari sistem ketatanegaraan pemerintahan Indonesia.Diharapkan dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2002 sebagai penyempurnaan dari dari UU Nomor 28 Tahun 1997 tentang Polri, lebih mendukung tugas-tugas kepolisian ke depan.

Pertanyaan Lainnya