fungsi polri menurut uud no 2 tahun 2002
PPKn
mimidamayanti
Pertanyaan
fungsi polri menurut uud no 2 tahun 2002
2 Jawaban
-
1. Jawaban t3kor258
Tugas dan Wewenang Polri : Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (HarKamTibMas)
Menegakkan Hukum (Penegakan Hukum)
Memberikan Perlindungan, Pengayoman , dan Pelayanan kepada Masyarakat (Melindungi Mengayomi dan Melayani Masyarakat) -
2. Jawaban Arif1n
Keseluruhan kebijakan yang tertuang dalam berbagai produk politik , telah diakomodir dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 (saat ini telah diberlakukan kurang lebih selama 4 tahun, mulai tanggal 8 Januari 2002), yang secara yuridis formil telah membawa pengaruh yang besar terhadap eksistensi Polri, utamanya bila dilihat dari sistem ketatanegaraan pemerintahan Indonesia.Diharapkan dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2002 sebagai penyempurnaan dari dari UU Nomor 28 Tahun 1997 tentang Polri, lebih mendukung tugas-tugas kepolisian ke depan.