PPKn

Pertanyaan

apa arti dari hak untuk memperoleh perlindungan hukum?? dan apakah ada anak yang tidak dilindungi hukum??

1 Jawaban

  • Arti dari hak memperoleh perlindungan hukum yaitu seseorang yang tak bersalah dan dibully, di palak, ataupun memakai kekerasan pun akan ada hukumanya. Masih ada anak suku pedalaman yang belum memperoleh hukum kecuali anaknya yang berbuat kriminal maka akan trkena sanksi.

Pertanyaan Lainnya