latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah piagam jakarta
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban eddyhu71
Jawaban :
Latar belakang perubaha rumusan dasar negara sila pertama pada naskah piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Adanya protes atau keluhan dari Indonesia bagian Timur, pemuka agama lain yang menuai protes dan kritik terhadap sila pertama.
2. Sila pertama terkesan rasis dan diskriminasi. Pada pelaksanaannya, tidak demikian.
3. Kekhawatiran dari para pejabat negara Indonesia yang berkuasa pada masa itu dikarenakan adanya perpecahan antar bangsa Indonesia diakibatkan penuaian kritik dari berbagai kalangan.
Penjelasan lebih lanjut :
Sejarah digantinya sila pertama pada piagam Jakarta
Pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 4 (empat) pagi) terjadi pertemuan dengan perwira Jepang secara mendadak diakibatkan banyaknya keluhan dari etnis non-islam mengenai sila pertama.
Bangsa Indonesia Timur banyak yang mengeluh dan berkomentar mengenai sila pertama dan ingin menghilangkan 7 kata tersebut, yaitu : ".... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." yang disampaikan oleh Nishijama yang saat itu bertugas di Indoensia Timur.
Tidak hanya Indonesia bagian timur saja, para pemuka agama Kristen dan Katolik juga tidak setuju terhadap sila pertama tersebut. Hal itu dikarenakan sila pertama tidak mencakup secara keseluruhan terutama bagi kalangan non-islam, bahkan sila pertama terlihat sangat rasis dan mendiskriminasi bangsa Indonesia.
Dalam usulan Muh. Hatta, sila pertama seharusnya tidak rasis dan diskriminasi pada penerapannya. Akhirnya, sila pertama diubah sedikit saja agar tidak terlihat rasis dan diskriminasi mengingat Pancasila merupakan dasar negara bangsa Indonesia.
Ir. Soekarno kemudian mengadakan rapat pada jam 11.30 s.d. 13.45 pada hari itu juga, dan menghasilkan putusan-putusan sebagai beriktu:
1. Kata "Mukaddimah" diganti dengan kata "Pembukaan.
2. Pada sila pertama yang tertulis "... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa".
3. Pada UUD 1945 pasal 6 ayat 1 dengan kalimat "Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam dan kata "beragama Islam" dicoret.
4. Pada UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dengan kalimat "Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi kalimat “Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa”.
Link yang relevan :
https://brainly.co.id/tugas/6426548
https://brainly.co.id/tugas/6982335
https://brainly.co.id/tugas/6974005
Semoga bermanfaat ya.
Kelas : -
Kategori : -
Kata kunci : -
Kode kategori berdasarkan KTSP : -