IPS

Pertanyaan

Macam macam hak konstitutional dan hak hukum

1 Jawaban

  • Hak atas kewarganegaraan
    1. Hak atas status kewarganegaraan
    Pasal 28D (4)
    2. Hak atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
    Pasal 27 (1), pasal 28 D (1), pasal 28 D (3)
    II. Hak atas hidup
    3. Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya
    Pasal 28 A, pasal 28 I (1)
    4. Hak atas kelangsunga hidup, tumbuh dan berkembang
    Pasal 28 B (2)
    III. Hak untuk mengembangkan diri
    5. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
    Pasal 28 C (1)
    6. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
    Pasal 28 H (3)
    7. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial
    Pasal 28 F
    8. Hak mendapat pendidikan
    Pasal 31 (1), pasal 28 C (1)
    IV. Hak atas kemerdekaan pikiran dan kebebasan memilih
    9. Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani
    Pasal 28 I (1)
    10. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan
    Pasl 28 E (2)
    11. Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
    Pasal 28E (1), pasal 29 (2)
    12. Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal
    Pasal 28 E (1)
    13. Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul
    Pasal 28E (3)
    14. Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nurani
    Pasal 28 E (2)
    V. Hak atas informasi
    15. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
    Pasal 28 F
    16. Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
    Pasal 28 F
    VI. Hak atas kerja dan penghidupan yang layak
    17. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
    Pasal 27 (2)
    18. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
    Pasal 28 D (2)
    19. Hak untuk tidak diperbudak
    Pasal 28 I (1)
    VII. Hak atas kepemilikan dan perumahan
    20. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
    Pasal 28 H (4)
    21. Hak untuk bertempat tinggal
    Pasal 28 H (1)
    VIII. Hak atas kesehatan dan lingkungan sehat
    22. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
    Pasal 28 H (1)
    23. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
    Pasal 28 H (1)
    24. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
    Pasal 28 H (1)
    IX. Hak berkeluarga
    25. Hak untuk membentuk keluarga
    Pasal 28 B (1)
    X. Hak atas kepastian hukum dan keadilan
    26. Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
    Pasal 28 D (1)
    27. Hak atas perlakuan yag sama di hadapan hukum
    Pasal 28 D (1), pasal 27 (1)
    28. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
    Pasal 28 I (1)
    XI. Hak bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan
    29. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
    Pasal 28 G (1)
    30. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yag merendahkan derajat martabat manusia
    Pasal 28 G (2)
    31. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun
    Pasal 28 I (2)
    32. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
    Pasal 28 H (2)
    XII. Hak atas perlindungan
    33. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya
    Pasal 28 G (1)
    34. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
    Pasal 28 I (2)
    35. Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
    Pasal 28 I (3)
    36. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
    Pasal 28 B (2), pasal 28 I (2)
    37. Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain
    Pasal 28 G (2)
    XIII. Hak memperjuangkan hak
    38. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
    Pasal 28 C (2)
    39. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
    Pasal 28, pasal 28 E (3)
    XIV. Hak atas pemerintahan
    40. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
    Pasal 28 D (3), pasal 27 (1)

Pertanyaan Lainnya