Macam macam hak konstitutional dan hak hukum
IPS
risma566
Pertanyaan
Macam macam hak konstitutional dan hak hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban tifanyclaudyasi
Hak atas kewarganegaraan
1. Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28D (4)
2. Hak atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 (1), pasal 28 D (1), pasal 28 D (3)
II. Hak atas hidup
3. Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 A, pasal 28 I (1)
4. Hak atas kelangsunga hidup, tumbuh dan berkembang
Pasal 28 B (2)
III. Hak untuk mengembangkan diri
5. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
Pasal 28 C (1)
6. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
Pasal 28 H (3)
7. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial
Pasal 28 F
8. Hak mendapat pendidikan
Pasal 31 (1), pasal 28 C (1)
IV. Hak atas kemerdekaan pikiran dan kebebasan memilih
9. Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani
Pasal 28 I (1)
10. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan
Pasl 28 E (2)
11. Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
Pasal 28E (1), pasal 29 (2)
12. Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal
Pasal 28 E (1)
13. Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul
Pasal 28E (3)
14. Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nurani
Pasal 28 E (2)
V. Hak atas informasi
15. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 F
16. Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Pasal 28 F
VI. Hak atas kerja dan penghidupan yang layak
17. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 (2)
18. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Pasal 28 D (2)
19. Hak untuk tidak diperbudak
Pasal 28 I (1)
VII. Hak atas kepemilikan dan perumahan
20. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Pasal 28 H (4)
21. Hak untuk bertempat tinggal
Pasal 28 H (1)
VIII. Hak atas kesehatan dan lingkungan sehat
22. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
Pasal 28 H (1)
23. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
Pasal 28 H (1)
24. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
Pasal 28 H (1)
IX. Hak berkeluarga
25. Hak untuk membentuk keluarga
Pasal 28 B (1)
X. Hak atas kepastian hukum dan keadilan
26. Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
Pasal 28 D (1)
27. Hak atas perlakuan yag sama di hadapan hukum
Pasal 28 D (1), pasal 27 (1)
28. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
Pasal 28 I (1)
XI. Hak bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan
29. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Pasal 28 G (1)
30. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yag merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 G (2)
31. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun
Pasal 28 I (2)
32. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
Pasal 28 H (2)
XII. Hak atas perlindungan
33. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya
Pasal 28 G (1)
34. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
Pasal 28 I (2)
35. Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
Pasal 28 I (3)
36. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 B (2), pasal 28 I (2)
37. Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain
Pasal 28 G (2)
XIII. Hak memperjuangkan hak
38. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 C (2)
39. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28, pasal 28 E (3)
XIV. Hak atas pemerintahan
40. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Pasal 28 D (3), pasal 27 (1)